Senin, 24 Desember 2012

Beri Izin Nikah Siri, Disanksi Tegas

Beri Izin Nikah Siri, Disanksi Tegas
PALEMBANG -- Sanksi tegas bakal diberikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan P3N yang sengaja memberikan izin dan menikahkan siri pasangan pengantin. Sanksi tegas tersebut berupa hukuman lima tahun penjara.

"Selain hukuman pidana lima tahun penjara, juga disanksi uang denda, dan pemecatan status kepegawaiannya," tegas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, H M Al Fajri Zubaidi MM MPd, di Aula MAN 3 Palembang beberapa waktu lalu.

Menurutnya, nikah siri adalah pernikahan yang tidak tercatat di pemerintah. Jika pasangan pengantin tersebut tidak memiliki uang untuk membuat buku nikah (NA), pihaknya siap membantu untuk membuatkan secara gratis.

"Sudah ada programnya dari Kementerian Agama. Tentunya tidak ada permasalahan, tapi semua ada aturan dan syarat. Semua harus dipatuhi," ungkapnya.

Ia mengatakan, selama 2012, ada satu petugas P3N di Kecamatan Seberang Ulu I diberhentikan karena dengan sengaja menghadiri nikah siri. Saat ini, jumlah penghulu di Kota Palembang sebanyak 9 orang dan 16 kepala KUA, serta 143 orang P3N.

"Jumlah ini masih belum maksimal dalam membantu proses pencatatan bagi pasangan calon pengantin yang anak menikah," terangnya.

Ditambahkan Al Fajri, kaaupun calon pengantin tersebut berstatus janda atau duda, harus melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Agama. Begitupun bagi calon pengantin yang berstatus janda atau duda ditinggal mati, harus melampirkan surat keterangan dari kecamatan dan kelurahan.

Nikah sesuai dengan syaratnya sudah termuat dan diatur dalam UU NO 1 Tahun 1974 yang menjelaskan apabila kedua pasangan akan melangsungkan pernikahan, maka harus sama-sama mengetahui status dari masing-masing pasangan.

"Diharapkan bagi masyarakat yang ingin menikah, harus tercatat di KUA masing-masing. Kalaupun tidak ada, segera lapor. Kemudian akan direkomendasi ke KUA terdekat dengan wilayahnya," tukasnya. (nni/via/ce4)
Sumatera Ekspres, Senin, 24 Desember 2012

0 komentar:

Posting Komentar