Selasa, 07 Mei 2013

Saksi Beratkan Terdakwa

KESAKSIAN: Orangtua dan rekan korban, Pratu Heru Oktavianus, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kemarin (6/5)

* * * * * * * * * * * * * * * * * * * *

PALEMBANG --Sidang lanjutan dugaan penembakan yang dilakukan terdakwa, Brigadir Bintara Wijaya (BW), anggota Sat Lantas Polres OKU terhadap korban, Pratu Heru Oktavianus, anggota Yon Armed 76/15 Tarik Martapura mengagendakan keterangan saksi dari rekan korban dan orangtua korban.

Dalam kesaksiannya, orangtua korban, Hasan Basri dan Sunarni mengatakan,mereka hanya mendapatkan kabar dari kakak senior korban pada Minggu (27/1) melalui telepon yang mengatakan anak kami telah meninggal dunia karena tertembak oleh anggota polisi.

Almarhum Heru merupakan tulang punggung keluarga. Ia berharap lewat persidangan ini, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal terhadap korban sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya. "Tindakan terdakwa hanya satu balasannya yakni hukuman mati," tegas keduanya saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Selain itu juga didengarkan kesaksian dari rekan korban. Yakni Pratu M Siregar, Pratu Nanda Permana, Pratu Pati Prayitno, dan Pratu Luhut Manahan Marpaung. Sebelum kejadian, korban dan rekan-rekannya menghadiri pesta pernikahan di Baturaja. "Saya dan korban pulang duluan karena ingin mengisi bensin, dan memang melewati pos polisi. Di perjalanan, saya tidak mendengar korban mengeluarkan kata-kata ejekan ke anggota polisi, yang saya dengar hanya suara tembakan," ulas Pratu M Siregar yang langsung melaporkannya ke provos.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai A Rozi Wahab menunda sidang. "Sidang dilanjutkan besok (hari ini, red) dengan agenda saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU menjerat perbuatan terdakwa dengan pasal berlapis, di mana dalam dakwaan primer terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP dan dakwaan lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (afi/via/ce3)

Sumatera Ekspres, Selasa, 7 Mei 2013

0 komentar:

Posting Komentar